KPK: Putusan MK Tegaskan Alih Status Pegawai Sebagai ASN Sesuai Aturan dan Ketentuan Berlaku

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) makin menegaskan proses alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan dan ketentuan.

Hal ini disampaikan untuk menanggapi putusan MK yang menyatakan pelaksanaan TWK pegawai KPK tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga tetap konstitusional.

"Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 2 September.

Ia mengatakan, pihaknya sejak awal konsisten menghormati hasil pemeriksaan maupun putusan terkait proses alih status pegawai KPK dari lembaga lain sesuai kewenangannya. Termasuk, hasil pemeriksaan yang menghasilkan rekomendasi maupun putusan peradilan yang sifatnya mengikat dan memaksa untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Ali menegaskan KPK tak ada masalah dengan pengajuan uji materi ke MK. Dia menyebut, hal ini dilakukan sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon pada pemberantasan korupsi.

"Kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi, demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Putusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai anggota.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK Jakarta dikutip Antara, Selasa, 31 Agustus.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, MK menyatakan proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga tetap konstitusional.