VIDEO: Mekanisme Tilang Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan di Jakarta, Mobil Dinas pun Bisa Kena

JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap yang menggunakan pelat hitam di DKI Jakarta pada Rabu, 1 September.

Aturan ini berlaku di 3 ruas jalan di Jakarta, serta penegakan hukumnya menggunakan 2 cara. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Berikut pernyataan lengkap Sambodo di kanal Youtube voidotid

>