Terlibat Perzinaan, Narkoba Hingga Desersi, 13 Anggota di Polda Maluku Dipecat Tidak Hormat
MALUKU - Polda Maluku melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang bermasalah karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.
"Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Antara, Selasa, 31 Agustus.
Beberapa kasus pidana yang mencuat misalnya narkoba, asusila, perzinaan, hingga desersi.
Keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.
Baca juga:
- Jakpro Tak Masukan Commitment Fee di Studi Kelayakan Formula E, PDIP: Potensi Boros Anggaran Rp4,48 Triliun
- 7 Fraksi DPRD Tolak Interpelasi Usai Bertemu Anies, PDIP Sindir Mereka: Koalisi Galau!
- Respons Anies Soal DPRD Layangkan Interpelasi Formula E: Biarkan Itu Diproses di Internal Dewan
- Sebut Anies Baswedan Gubernur Tak Pintar, Modal Santun doang, Denny: Coba Ahok, Formula E Tak Pakai APBD
Ia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
Tindakan tegas yang diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
Tercatat hingga Senin kemarin, empat anggota Polda Maluku dipecat karena terlibat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara yakni, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi, serta Bripda Faisal yang dipecat karena disersi dihukum 1 tahun penjara.
Roem Ohoirat menegaskan, PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.
"Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," ucapnya.