Anak di Medan Bunuh Ayah dan Kakaknya Terancam Penjara Seumur Hidup, Sempat Ingin Meracuni lewat Minuman

MEDAN - Pembunuhan dalam keluarga yang dilakukan seorang anak terhadap ayah dan kakak kandungnya di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Pribadi, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diungkap polisi. 

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, motif pelaku Muhammad Arsyad Kertonawi (21) membunuh lantaran sakit hati karena merasa dianggap anak tiri oleh sang ayah. Tersangka juga sempat ingin meracuni orang tuanya melalui minuman yang disuguhkan.

"Motifnya tersangka sakit hati kepada orangtuanya karena tersangka selama ini merasa dianaktirikan," kata AKBP Irsan, Selasa, 31 Agustus.

Irsan menjelaskan pembunuhan ini memang sudah direncanakan tersangka. Awalnya, pada Sabtu 28 Agustus, pagi, pelaku membeli 2 pisau ke Pasar Sukaramai dan menyimpannya di lemari.

Pelaku lalu membuatkan minuman yang sudah dicampur racun untuk keluarganya. Namun, adik tersangka, Afifah Nurul Zannah yang mencium aroma kurang sedap di minuman itu bertanya ke tersangka dan mengurungkan niat untuk meminumnya. 

"Kemudian, adik dan ibu tersangka beranjak menuju ke kamar. Selanjutnya, pelaku mengambil pisau di lemari dan menikam ayahnya, Sugeng (50) di bagian leher dan perut. Aksi tersangka ini diketahui oleh abang pelaku, Riski Sarbaini (21). Riski yang mengetahui kejadian itu spontan melemparkan helm ke arah pelaku," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku mendatangi korban (Riski) dan menikamnya di bagian dada dan perut. Usai mengeksekusi kedua korban, tersangka kemudian masuk ke kamar dan menemui ibunya. 

Merasa masih kesal dengan korban (Riski), pelaku kembali mendatangi abangnya itu dan kemudian melampiaskan emosinya dengan cara menikam lagi perut korban sebanyak 6 kali. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 sub 351Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup," ujar AKBP Irsan.