Resign dari Manajer Hotel, Pria Ini Alih Profesi Jual Ganja ke Para Bule di Lombok
NTB - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat NTB), menangkap seorang mantan manajer hotel berinisial IL (41) karena diduga mengedarkan ganja.
IL ditangkap petugas pada Sabtu, 28 Agustus lalu di kediamannya, kawasan BTN Griya Praja Asti, Kabupaten Lombok Barat.
"Terduga pengedar yang kami tangkap ini merupakan salah satu manajer hotel di wilayah Senggigi yang sudah resign. Berhentinya itu, dia kemudian mengakunya jual ganja," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Antara, Senin 30 Agustus.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa di Desa Jatiaela terjadi peredaran narkotika golongan satu jenis ganja. Tim, menurut Made, menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Jadi dari tangan terduga kami dapatkan barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 100 gram," ucap dia.
Barang bukti ganja yang disita polisi dari hasil penggeledahan di rumahnya, sudah dalam kemasan siap edar.
"Ada yang poketan besar, sedang, dan kecil," kata dia.
Selain ganja, polisi turut menyita telepon genggam milik IL, uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan ganja senilai Rp402 ribu, dan kendaraan roda empat miliknya.
"Mobilnya turut kami amankan karena di dalamnya ditemukan satu poket ganja," ujarnya.
Dari pemeriksaan, IL mengakui bahwa ganja kering didapatkan dari Manado. Dalam sekali pengiriman, kata Yogi, IL biasanya memesan ganja kiloan.
"Jadi dugaan sementara, IL ini punya jaringan antarpulau, antarprovinsi. Dia mengakunya biasa beli kiloan dan jual poketan," ucap Yogi.
Pasar penjualannya, kata dia, para bule yang dia kenal dan sudah lama menetap di Pulau Lombok.
Akibat perbuatannya, kini IL telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
"Karena berat barang buktinya masih bruto, karena itu kita terapkan ayat 1. Tetapi nanti kalau memang neto-nya di atas 5 gram, otomatis kami terapkan ayat 2 yang ancaman pidana penjaranya 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Yogi.
Lebih lanjut, terkait asal-usul barang bukti ganja yang disebut IL dari Manado, Yogi menegaskan bahwa hal tersebut kini masuk dalam proses pengembangan kasus.
"Jadi, pelaku baru menyebut nama asal barang bukti saja, dari Manado, terkait siapa dan jaringan peredarannya kemana saja, itu sekarang masuk dalam proses pengembangan kami," ujarnya.