Masa Pandemi COVID-19, Kapal PELNI Difungsikan untuk Isolasi Pasien, Kapal Apa Saja?
JAKARTA – Pandemi COVID-19 membuat rumah sakit dan para nakes kewalahan melayani jumlah pasien yang melonjak. Selama pandemi ini pula banyak kapal PELNI yang tidak beroperasi karena program PPKM yang bermaksud mengurangi mobilitas penduduk. Karena tak beroperasi, kapal PELNI dugunakan untuk tempat isolasi pasien di beberapa daerah.
“Pandemi COVID-19 memiliki dampak terhadap jumlah penumpang yang diangkut oleh armada kapal PELNI karena terdapat kebijakan pengendalian mobilitas masyarakat seperti peniadaan angkutan mudik 2021, penutupan sejumlah pelabuhan dalam rangka PPKM, hingga pengetatan persyaratan perjalanan dengan transportasi laut. Jumlah pelanggan pada kapal penumpang sepanjang semester I/2021 tercatat sebanyak 968.498 pelanggan. Jumlah tersebut turun 2,7 persen jika dibandingkan dengan semester I/2020 yang mencapai 995.749 pelanggan,” jelas Direktur PT PELNI Insan Purwarisya L. Tobing dalam keterangan tertulis kepada VOI belum lama ini.
Sementara itu, lanjutnya, jumlah penumpang kapal perintis pada periode semester I/2021 naik 33 persen jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu atau dari 200.189 pelanggan menjadi 266.456 pelanggan.
Angkutan Barang
Untuk angkutan barang, data Perusahaan menunjukkan pada semester 1-2021 ini kapal barang PT PELNI telah mengangkut sebanyak 6.005 TEUs muatan barang yang terdiri dari 3.704 TEUs muatan berangkat dan 2.301 TEUs muatan balik. “Jika dibandingkan tahun 2020, perusahaan hanya mengangkut sebanyak 3.242 TEUs muatan barang di semester 1,” jelas Insan.
Selain itu, muatan barang di kapal penumpang juga mengalami kenaikan. Tercatat sepanjang Semester 1-2021, General Cargo pada 26 kapal penumpang naik 33 persen atau naik sebanyak 4.062 ton sedangkan muatan barang pada kontainer kapal penumpang naik 27 persen atau naik sebesar 1.180 TEUs dibanding tahun 2020 pada periode yang sama.
Muatan kendaraan di kapal penumpang juga menunjukkan tren positif, lanjut Insan, yaitu naik 56 persen atau naik sebesar 2.219 kendaraan dibandingkan pada Semester 1-2020. “Pertumbuhan muatan tertinggi di Semester 1-2021 adalah pada muatan Redpack sebesar 355.466 kg, yaitu naik sebesar 177.572 kg atau naik 99.8 persen jika dibandingkan semester 1-2020,” paparnya.
Isolasi Pasien
Di masa pandemi ini ada sejumlah kapal PELNI yang dijadikan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19. “Penggunaan kapal PELNI menjadi tempat isolasi mandiri apung bagi pasien COVID-19 dimulai dari inisiatif dari Pemerintah Kota Makassar yang menyampaikan permintaan untuk menggunakan kapal PELNI sebagai tempat isolasi apung skala kota melihat lonjakan kasus COVID-19 yang terkonfirmasi aktif di Kota Makassar,” ungkap Insan.
Atas dukungan Kementerian Perhubungan dan kerjasama dengan Pemerintah Kota Makassar, KM Umsini yang tengah berhenti beroperasi untuk sementara waktu (portstay) difungsikan sebagai lokasi isolasi bagi pasien COVID-19 tanpa gejala (OTG) hingga pasien Covid19 bergejala ringan.
“Melihat keberhasilan pelaksanaan isolasi terapung di Kota Makassar, Kementerian Perhubungan dan PT PELNI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Medan, Sorong dan Jayapura untuk melakukan hal serupa,” katanya.
Hingga saat ini sebanyak lima kapal penumpang PELNI telah dimanfaatkan sebagai lokasi isolasi apung terpusat, yaitu: KM Umsini di Makassar dengan kapasitas 785 bed untuk pasien dan 64 bed untuk tenaga kesehatan. Lalu KM Tatamailau untuk Kota Bitung dan Kab. Minahasa Utara dengan kapasitas 448 bed untuk pasien dan 10 bed untuk tenaga kesehatan. Kemudian KM Bukit Raya di Kota Medan dengan kapasitas 450 bed untuk pasien dan 13 bed untuk tenaga kesehatan. KM Sirimau di Kota Sorong dengan kapasitas 449 bed untuk pasien dan 11 bed untuk tenaga kesehatan dan KM Tidar di Kota Jayapura dengan kapasitas 873 bed untuk pasien dan 56 bed untuk tenaga kesehatan.
Syarat Calon Penumpang
Dalam melaksanakan kegiatan operasional, PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal PELNI :
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter Spesialis
- Wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
- Penumpang usia di bawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara dibatasi.
- wajib melaksanakan protokol kesehatan umum selama dalam pelayaran, antara lain:
- Mematuhi protokol kesehatan 6 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama);
- Memakai masker dengan benar (menutupi hidung dan mulut);
- Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain minimal 3 (tiga) lapis;
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah baik melalui telepon ataupun secara langsung selama perjalanan;
- wajib mengisi Formulir Pernyataan (terlampir) sebelum melakukan pembelian tiket di masing-masing loket cabang.
- Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
Baca juga:
- Begini Progres Program Tol Laut Presiden Jokowi yang Dilaksanakan PELNI
- Setahun Jokowi-Ma'ruf, Target Investasi Infrastruktur Standar Global Terus Dikejar
- Tumbuhkan Pasar Dagang, Gubernur Viktor Dukung Kemenhub Buka Jalur Tol Laut Merauke ke NTT
- Sri Mulyani Berbagi Kisah Ospek di UI: Masuk Selokan hingga Kamar Mayat
Kru kapal juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan pada ruang-ruang kapal, seat/kasur penumpang, serta penyediaan handsanitizer pada sudut-sudut kapal. Selama berada di atas kapal, para penumpang juga diwajibkan untuk menjaga jarak antar penumpang serta sejumlah persyaratan penerapan protokol kesehatan lainnya.
“Sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan, kapal PELNI hanya mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas terpasang. Sejak masa PPKM diberlakukan, PELNI juga telah menonaktifkan channel penjualan tiket secara online. Tiket kapal dapat dibeli melalui loket di kantor cabang dengan metode pembayaran secara cashless (non-tunai),” papar Direktur PT PELNI Insan Purwarisya L. Tobing.