Pencuri 10 Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Temanggung Ditangkap

TEMANGGUNG - Tim Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua tersangka pencuri 10 handphone di kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Kedu, Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin, Jumat, 27 Agustus menyebutkan dua tersangka kasus pencurian tersebut berinisial AP (30) dan BD (43).

Tersangka AP melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok belakang Kantor PNM, lalu turun dan mencongkel pintu belakang kantor menggunakan linggis.

Setelah pintu terbuka, tersangka AP masuk, kemudian mengambil 10 telepon seluler di sebuah kardus warna cokelat di ruang belakang kantor tersebut.

Selanjutnya, tersangka AP menuju ke dapur, lalu mengambil sebuah tabung gas 3 kilogram warna hijau.

Kapolres Temanggung mengatakan tersangka lantas membawa telepon genggam hasil curian tersebut ke Yogyakarta. Dia meminta bantuan kakak iparnya BD untuk menjualkan hasil curian tersebut.

Setelah telepon seluler laku dijual, BD menyerahkan uang Rp5 juta hasil penjualan kepada AP. Dari hasil penjualan barang curian itu, BD menerima imbalan Rp1 juta dari AP.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain lima telepon seluler, sebuah tabung gas, dan sepeda motor.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Pasal 480 KUHP.

Tersangka AP mengaku nekat melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan ekonomi. Masalahnya, selama pandemi ini penghasilannya tidak pernah menentu.

"Kebutuhan jalan terus sedangkan hasil belum tentu ada, terpaksa saya melakukan hal ini," katanya dikutip Antara.