Tidak Terkait dengan Kasus BLBI, Lahan di Karawaci Bukan Milik Lippo
JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk menegaskan bahwa aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan berada di lahan milik perseroan. Corporate Communication Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati mengatakan lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sejak 2001.
"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," kata Danang.
Ia menuturkan, kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, seperti BPPN pada bulan September 1997, pada krisis moneter saat itu.
"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," kata Danang.
Baca juga:
- Negara Sita Aset BLBI di Karawaci 25 Hektare, Sri Mulyani: Semeter Rp20 Juta, Totalnya Triliunan!
- Kabar Gembira dari Link Net, Anak Usaha First Media Milik Konglomerat Mochtar Riady Bakal Bagi Dividen Rp282 Miliar
- Lippo Karawaci, Perusahaan Milik Konglomerat Mochtar Riady Ini Raup Laba Rp255 Miliar di Kuartal I dari Sebelumnya Rugi Rp2,11 Triliun
- Didik Rachbini Diangkat Kembali Jadi Komisaris di Pengembang Properti Milik Konglomerat Mochtar Riady
Danang melanjutkan, bahwa pihaknya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan Satgas BLBI yang baru dibentuk.
"Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam Satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar," ungkapnya.
"Seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," imbuh Danang.