Mantap! Menhub Budi Karya Optimistis Serap Anggaran Bisa Sentuh 95 Persen

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi optimistis kementerian yang dipimpinnya bisa melakukan penyerapan anggaran hingga 95,87 persen pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan Menhub ketika menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI kemarin.

“Kami tetap optimis hingga akhir tahun nanti akan dapat mencapai target prognosa akhir tahun 2021 sebesar 95,87 persen,” ujarnya, dikutip Jumat, 27 Agustus.

Dalam pemaparannya, jelang penutupan Agustus 2021 realisasi anggaran Kementerian Perhubungan telah menyentuh 50,06 persen atau senilai Rp17,14 triliun.

Menhub menjelaskan, pagu awal anggaran Kemenhub pada tahun ini yaitu sebesar Rp45,66 triliun. Kemudian, terdapat kebijakan pengurangan anggaran atau refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp14,27 Triliun.

Namun demikian, Kemenhub juga mendapatkan penambahan anggaran antara lain dari saldo awal badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp51,89 Miliar, dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN) Rp1,8 Triliun, serta anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp992,09 Miliar.

“Sehingga saat ini, pagu akhir anggaran Kemenhub Tahun 2021 adalah sebesar Rp34,24 Triliun,” tuturnya.

Menhub menambahkan, kebijakan refocusing tidak akan mempengaruhi layanan transportasi, aspek keselamatan, maupun kebutuhan infrastruktur transportasi.

“Oleh karenanya kami menyusun ulang skala prioritas serta menunda sebagian program infrastruktur yang belum mendesak,” tegasnya.

Lebih lanjut Menhub menjelaskan situasi pandemi membuat sejumlah kegiatan mengalami kendala, seperti aktivitas pendidikan serta penelitian dan pengembangan (litbang), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan BLU juga belum mencapai target sehingga penyerapan tidak dapat direalisasikan.

“Untuk mengatasi hal tersebut, sejumlah upaya kami lakukan untuk melakukan percepatan penyerapan, yakni melaksanakan program secara konsisten tanpa mengabaikan protokol kesehatan, percepatan penyelesaian pembebasan lahan pada proyek pembangunan infrastruktur, dan mendorong satuan kerja (satker) untuk melakukan percepatan proses penagihan kegiatan yang telah terealisasi sesuai ketentuan,” tutup Menhub Budi Karya.