Darurat COVID-19 Diprediksi Jadi Alasan Jokowi Tiga Periode

JAKARTA - Wacana amandemen UUD 1945 yang bergulir di MPR dibarengi isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. Ada pihak yang menyebut orang-orang di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga sedang menyusun skenario agar bisa memuluskan wacana perpanjangan jabatan itu dengan alasan kondisi kritis akibat pandemi COVID-19.

Sebelumnya, narasumber Majalah Tempo edisi 19 Juni 2021 mengungkapkan, orang-orang di lingkaran Presiden Jokowi diduga tengah menyiapkan dua skenario supaya wacana masa jabatan presiden tiga periode dapat terwujud. Skenario pertama yakni membuka peluang periode ketiga selama lima tahun lewat pemilihan umum.

Lalu yang kedua, memperpanjang masa jabatan presiden maksimal tiga tahun. Perpanjangan itu juga dibarengi penambahan masa jabatan anggota DPR dan DPD. Tapi dua skenario itu tetap mengharuskan amandemen UUD 1945. Perubahan ini perlu diusulkan minimal sepertiga jumlah anggota MPR atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD.

Kabar wacana perpanjangan masa jabatan presiden serta para legislator ini ternyata sampai ke telinga Wakil Ketua MPR Sjariffudin Hasan. "Ini pembicaraan informalnya yang terdengar begitu," kata Sjariffudin kepada VOI.

Menurut dua orang sumber Majalah Tempo yang mengetahui skenario tiga periode mengatakan nantinya akan ada dua pasal yang berubah dalam konstitusi. Perubahan itu yakni menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan dalam keadaan darurat serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan dan wakil presiden dalam kondisi darurat. Kondisi darurat yang dimaksud pandemi COVID-19.

Mendengar ada kabar skenario seperti itu, Sjariffudin mengatakan sikapnya tegas: tak setuju. "Dan itu juga enggak ada pembicaraan ke arah sana di MPR. Tidak ada pembahasan tentang itu," ujarnya.

Kata Sjariffudin, di MPR saat ini hanya ada pembahasan terkait Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Pembahasan itu juga kata dia masih perlu pendalaman. "Yang ada cuma pembahasan PPHN. Itupun baru ditelaah, dikaji, belum diputuskan baru pendalaman."

Soal darurat pandemi COVID-19 yang kabarnya bakal jadi alasan masa jabatan presiden tiga periode, Sjariffudin bilang hal itu tak masuk akal. Ia mengatakan Indonesia saat ini tidak dalam keadaan darurat. Bahkan ia membandingkan Amerika Serikat saja masih melaksanakan Pilpres saat pandemi tahun lalu.

"Enggak masuk akal dong. Apapun alasannya enggak ada. Keadaan darurat bagaimana? Orang Indonesia enggak darurat. Amerika saja masih melakukan Pilpres kemarin pada saat pandemi. Enggak ada alasan untuk menunda Pilpres," kata Sjariffudin.

Ilustrasi (Foto: Antara)

Akal-akalan elite

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, menjadikan darurat pandemi COVID-19 sebagai argumen masa jabatan presiden tiga periode tidak pas. Argumen itu kata Ujang hanyalah pembenaran dari pihak elite belaka.

"Tak tepat dan tak pas argmentasi tersebut. Itu argumen pembenaran dari pihak elite," kata Ujang saat dihubungi VOI.

Ujang mengatakan, darurat COVID-19 tak bisa jadi alasan jabatan presiden tiga periode lantaran di negara lain juga tak ada alasan seperti itu untuk memperpanjang masa jabatan presiden. "Tak ada alasan darurat COVID-19 untuk perpanjang masa jabatan presiden."

Bahkan di negara lain, kata Ujang, ada perdana menteri yang rela mundur karena darurat COVID-19. "Banyak menteri yang mundur karena darurat covid."

Ilustrasi (VOI/Irfan Meidianto)

Lantas apa sebab di Indonesia darurat COVID-19 malah dijadikan alasan memperpanjang masa jabatan presiden? "Di Indonesia kok mau nambah masa jabatan presiden," ujar Ujang.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja PPHN DPD, Jimly Asshiddiqie berpandangan perpanjangan masa jabatan tak dapat dilakukan karena amanah konstitusi mengharuskan pemilu diadakan tahun 2024. "Pasti tidak bisa karena enggak ada hubungan pandemi sama masa jabatan presiden, penyelenggaraan pemilu itu kan enggak ada hubungan. Dan tidak mungkin pandemi dijadikan alasan untuk mengubah pemilu," kata Jimly dikutip Kumparan

"Jadi kalau ada kebijakan yang dibuat menyimpang dari aturan normal itu kan hanya untuk mengatasi akibat pandemi dan menjamin kesehatan dan memulihkan pasca pandemi. Kalau pemilu enggak ada urusan, enggak ada kaitannya," jelas Jimly. 

*Baca informasi lain tentang POLITIK atau tulisan menarik lain dari Ramdan Febrian Arifin.

BERNAS Lainnya