Menag Yaqut: Penghina Simbol Agama Harus Diproses Hukum

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama. 

“Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” ujar Menag Yaqut, Kamis, 26 Agustus.

Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Siapa pun pelakunya, kata Menag, semua penghina simbol agama harus diproses hukum, tanpa terkecuali. 

"Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” tegasnya.

Menag Yaqut juga mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” pesannya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi COVID-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” sambung Menag.

Diketahui, kasus penistaan agama terbaru melibatkan YouTuber, Muhammad Kece. Bareskrim telah menahan M Kece sejak Rabu, 25 Agustus, malam. Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis, 26 Agustus.