Selain Vaksin, Arab Saudi Syaratkan Negara yang Kirimkan Jemaah Umrah Tak Lagi Zona Merah COVID-19
JAKARTA - Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengatakan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan umrah. Dia memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah asal Indonesia.
"Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia," ujar Endang secara virtual, Kamis, 26 Agustus.
Dia mengungkapkan, kebijakan Saudi yang terbaru hanyalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena penangguhan (suspend). Tetapi, pencabutan suspend itu hanya berlaku bagi warga asing, termasuk Indonesia, yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.
"Tanggal 24 Agustus edaran tentang pesawat sipil, mencabut larangan direct flight atau penerbangan langsung dari negara-negara yang Di-suspend," jelasnya.
Meski penangguhan dicabut, Arab Saudi juga menetapkan sejumlah syarat seperti harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya. Kemudian pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
"Tapi terbatas bagi mereka yang pertama, memiliki Iqamah di Arab Saudi, kedua telah divaksin setelah dua dosis vaksin yang diakui Arab Saudi sebelum kepulangan mereka ke tanah air. Ketiga, syaratnya pada saat dia kembali tiba di Arab Saudi karantina 14 hari," ungkapnya.
"Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia," sambung Endang.
Baca juga:
- Setuju Interpelasi Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI: Formula E Jadi Beban Gubernur Berikutnya
- Update COVID-19 per 26 Agustus: Kasus Baru 16.899, Akumulasi 4.043.736 Kasus
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Simpang Limun Medan, Polisi Temukan 3 Selongsong Peluru
- BPIC Samarinda Kaltim Tolak Vaksin AstraZeneca karena Tripsin Babi, Ini Respons Kemenkes
Sementara untuk kepentingan umrah, lanjut Endang, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.
Selain itu, Saudi juga meminta calon jemaah yang telah mendapatkan vaksin Sinovac untuk mendapat suntikan tambahan (booster) dari vaksin yang direkomendasikan.
"Saya kemarin menghadap direktur Kemenkes (Arab Saudi) untuk meyakinkan kembali apakah betul berita yang beredar (boleh umrah, red) mereka mengatakan betul. Tapi dia bilang untuk umrah, selama pandemi di negara yang akan umrah tidak lagi menjadi zona merah menurut Kementerian Kesehatan Arab Saudi," papar Endang.