Sibuk Kerja, Biduan Ayu Ting Ting Batal Diperiksa Polda Metro Jaya Dugaan Kasus Penghinaan
JAKARTA - Polisi memutuskan merubah jadwal pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pedangdut Ayu Ting Ting dalam kasus dugaan penghinaan. Sebab, Ayu Ting Ting disibukan dengan pekerjaan.
"Pengacara yang bersangkutan sudah datang ke Polda Metro Jaya, dan ini penyidik menyampaikan bahwa pelapor saudari AR (Ayu Rosmalina/Ayu Ting Ting) ini tidak bisa hadir karena ada suatu pekerjaan yang tidak bisa dia tinggalkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus.
Dengan ketidakhadiran pedangdut ini, maka, penyelidik menjadwalkan ulang agenda klarifikasi. Rencananya, Ayu Ting Ting bakal dimintai keterangan akhir bulan ini.
"Kesepakatan kita bahwa rencana hari Selasa nanti tanggal 31 Agustus ini akan kita lakukan interview terhadap yang bersangkutan," kata Yusri.
"Kita sudah jadwalkan dari 10 pagi untuk bisa saudari AR menghadiri klarifikasi itu disampaikan melalui pengacaranya," sambung Yusri.
Di sisi lain, untuk mempercepat penanganan kasus ini, Yusri menyebut penyelidik akan memeriksa saksi dan melengkapi syarat-syarat administrasi. Sehingga usai memeriksa Ayu Ting Ting, penyelidik bisa melakukan gelar perkara menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Baca juga:
- Tersangka Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Ditahan Sementara Hingga September
- Youtuber Muhammad Kece Ditangkap, MUI Dorong Polri Proses Kasus Secara Transparan
- Tiba di Bareskrim, Muhammad Kece Teriak: Salam Sadar!
- Satpam di Kota Kendari Terancam Penjara Seumur Hidup Gara-gara Terlibat Peredaran Narkoba
"Sambil berjalan kita lengkapi administrasi dulu, termasuk mengundang beberapa saksi-saksi yang lain," tandas Yusri.
Sebagai informasi, Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang yang diduga milik Kartika Damayanti. Pelaporan itu karena Ayu merasa dirinya dan anaknya telah dihina.
Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan dugaan pelanggaran Pasal 315 tentang penghinaan.