AICE yang Mengklaim Tidak Melakukan PHK Sepihak

JAKARTA - Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan produsen es krim AICE Group terhadap ratusan karyawan disebut tidak dilakukan secara sepihak. AICE mengklaim bahwa perusahaan melakukan PHK setelah melakukan pemanggilan terhadap karyawan namun tak diindahkan.

Legal Corporate Alpen Food Industry (AFI), Simon Audry Halomoan Siagian menegaskan, bahwa di perusahaannya tidak pernah ada PHK yang sifatnya sepihak dari perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan akan mempertimbangkan PHK jika ada yang melanggar peraturan perusahaan dan sudah mendapatkan SP3.

Lebih lanjut, Simon mengatakan, selama ini yang terjadi di perusahaan adalah PHK karena karyawan yang bersangkutan memang mengajukan permohonan pengunduran diri.

Terkait dengan PHK massal beberapa waktu lalu, Simon mengatakan, perusahaan tidak langsung mengambil tindakan untuk melakukan PHK. Keputusan diambil setelah perusahaan melakukan pemanggilan secara tertulis sebanyak dua kali namun tak mendapat respons. Sehingga, perusahaan dengan terpaksa mengkualifikasikan aksi mogok karyawan tidak sah.

"Setelah kami panggil, pekerja tidak mengindahkan panggilan kami. Jadi karena tidak mengindahkan maka hal tersebut dikualifikasi sebagai pengunduran diri. Itulah yang disebut dengan PHK akibat mengundurkan diri. Jadi tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan sepihak oleh perusahaan," tuturnya, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 26 Juni.

Lantas, bagaimana cara AICE memastikan tak ada lagi karyawan yang di PHK ke depannya? Head of Human Resources dari AICE Group Antonius Hermawan Susilo mengatakan, sebetulnya AICE Group memiliki filosofi perusahaan yakni karyawan adalah aset utama perusahaan.

Menurut dia, filosofi ini memang belum sepenuhnya dijalankan oleh AFI. Hal ini karena perusahaan tersebut baru bergabung dan AICE mengakusisinya di tahun 2015.

Menurut Antoni, AICE Group memiliki serikat perkerja internal dan dua serikat pekerja dan berjalan harmonis. Namun, saat ini perusahaan memang sedang berselisih dengan serikat internal yang dikenal dengan serikat gerakan buruh bumi Indonesia (SGBBI).

"Sangat disayangkan kami saat ini sedang berselisih dengan satu serikat, sehingga berakibat aksi mogok kerja dua kali di beberapa periode ini. Hal ini menyebabkan teman-teman yang tergabung di SGBBI kami kualifikasikan mengundurkan diri karena aksi mogok kerja lebih dari 7 hari," tuturnya.

Antoni mengatakan, saat ini manajemen perusahaan berupaya untuk memastikan krisis industrial relation atau PHK tidak terjadi kembali. Salah satu caranya dengan meningkatkan harmonisasi dengan karyawan dan mengembangkan koperasi serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan karyawan.

"Itu salah satu hal yang ingin kami lakukan dalam waktu dekat. Pada intinya seluruh aktivitas akan berpusat kepada bagaimana mengembangkan ekosistem PT Alpen Food Industry sebagai sebuah perusahaan besar, yang harmonis bisa mengembangkan individu di dalamnya bukan saja perusahaan," jelasnya.

Antoni berujar, saat ini perusahaan sudah melakukan kualifikasi ada 469 karyawan yang mengundurkan diri dan sedang dalam proses mediasi.

Eksploitasi Buruh

Seperti diketahui, para buruh yang bekerja di PT Alpen Food Industry (AFI) selaku produsen es krim AICE melakukan mogok kerja hingga berujung terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka melakukan aksi tersebut semata-mata karena ingin mendapatkan upah layak.

Selain itu, AICE dianggap melakukan eksploitasi terhadap para pekerja wanita yang sedang hamil. Mereka dipaksa untuk bekerja sesuai dengan target normal, mengangkat beban 10 gulung rol plastik, dimana berat satu gulung adalah 10 kilogram.

Para pekerja wanita hamil juga diharuskan menyapu dan mengepel secara jongkok sebelum mulai bekerja hingga ditempatkan di bagian produksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan ibu hamil.

Selain itu, para pekerja wanita juga kesulitan dalam mengajukan cuti haid. Padahal, cuti haid merupakan hak setiap pekerja wanita.