Polisi Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu di Surabaya

SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran 13 kilogram sabu-sabu yang diduga berasal dari China. Polisi membekuk tiga orang komplotan pengedarnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Selasa, mengatakan tiga orang komplotan pengedar yang ditangkap itu masing-masing Siti Rahmawati warga Surabaya, Krisna Andika warga Gresik, serta Sugeng Prayitno warga Jakarta.

"Komplotan itu merupakan pengedar narkotika jenis sabu jaringan antarprovinsi yang beroperasi di wilayah Jakarta, Medan dan Surabaya," kata Yusep dikutip Antara, Selasa, 24 Agustus.

Kombes Yusep mengatakan proses pengungkapan dilakukan setelah Polisi melakukan analisa konversi dari jejak digital, dan tersangka pertama ditangkap pada 21 Juli di Indekost Jalan Pakis Surabaya.

"Tersangka perempuan itu selain sebagai kurir juga merupakan pengedar. Total yang diedarkan Siti Rachmawati 2,6 kg sabu," katanya.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap Krisna Andika yang juga sebagai bandar dan pengedar, serta disita 10 bungkus plastik sabu-sabu 650,8 gram.

"Tersangka ketiga atas nama Sugeng Prayitno yang menjadi kurir sebanyak 7 kali dari jaringan Sumatera ditangkap di tol saat membawa paket narkoba dari Jakarta menuju Surabaya," katanya.

Sementara itu jumlah barang bukti 13 kg sabu-sabu yang disita dari masing-masing tersangka total senilai Rp13,5 miliar.

"Bila dikonversi menjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu maka Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan 150 ribu orang," katanya.

Yusep mengatakan akan terus mengembangkan penyelidikan dari kasus sabu tersebut, yang diduga mengarah ke jaringan lebih besar yakni di Pulau Madura.

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.