Lukai Hati Rakyat, ICW: Juliari Harusnya Mendekam Seumur Hidup di Penjara
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebut vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Sosial tak masuk akal dan melukai hati korban korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Menurutnya, mantan politikus PDI Perjuangan itu lebih pantas dihukum seumur hidup di penjara.
"Melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, dia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip Selasa, 24 Agustus.
Ada empat argumentasi yang disampaikan Kurnia untuk mendukung pernyataannya itu. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat duduk sebagai pejabat publik dan berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman yang diberikan harusnya diperberat.
"Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak baik dari segi ekonomi maupun kesehatan masyarakat," tegasnya.
Baca juga:
- Dicerca dan Dihina Masyarakat, Siapa Suruh Juliari Batubara Korupsi?
- Direktur Pusako Andalas Nilai Vonis Juliari Batubara Tak Sebanding Kerugian Negara
- Hakim Ringankan Hukuman Juliari Karena Hinaan dan Cercaan, Eks Pimpinan KPK: Siapa Suruh Korupsi
- Surya Paloh: Jangankan 1 KPK, 100 KPK Tidak Berefek Apa-apa
Ketiga, Juliari tak juga mengakui perbuatannya hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta yaitu Ardian Maddanatja dan Harry Van Sidabukke terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
"Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta terhadap Juliari karena terbukti bersalah dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar dan dilarang terjun ke dunia politik setelah bebas selama empat tahun.
Hukuman ini diberikan setelah ia terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19. Rinciannya, dia menerima Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.