Polda Jateng Terima 24 Aduan Korban Pinjaman Online
SEMARANG - Polda Jawa Tengah menerima 24 aduan kasus dugaan penipuan pinjaman daring oleh masyarakat yang terjerat utang hingga membengkak tersebut.
Kabod Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, aduan-aduan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
"Masih didalami dari sisi hukumnya," katanya dikutip Antara, Senin, 23 Agustus.
Menurut dia, fenomena penipuan dengan modus pinjaman daring ini cukup marak hingga menyebabkan korbannya terjerat hutang yang bertumpuk.
Dia mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa pinjaman daring ini.
Baca juga:
- Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat
- Surya Paloh: Jangankan 1 KPK, 100 KPK Tidak Berefek Apa-apa
- Potensi Gelombang COVID-19 Lain, Luhut: Tak Ada yang Paling Hebat, yang Hebat adalah Bekerja Sama dalam Tim
- Sri Mulyani Sebut Minimal 3 Tahun Lagi Seluruh Dokumen Akan Bertanda Tangan Digital
Menurut Kombes Iqbal, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran yang disampaikan melalui pesan singkat.
Selain itu, ia menyarankan kepada masyarakat agar mengecek legalitas suatu penyedia jasa pinjaman daring tersebut melalui Otoritas Jasa Keuangan.
"Cek dulu legalitasnya agar calon debitur tidak dirugikan nantinya," ujar Kombes Iqbal.