Isu Mundur 2027, Komisi II DPR: Pemilu Sepakat Dilaksanakan Pada 2024
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR telah membuat kesepakatan terakhir mengenai pelaksanaan pileg, pilpres, dan pemilu serentak.
“Februari 2024 dilaksanakan pileg dan pilpres serentak. Serta November 2024 dilaksanakan pilkada serentak,” ujar Mardani, Senin, 23 Agustus.
Hal ini dikatakan Mardani menanggapi isu mundurnya pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi 2027. Menurut Mardani, pengunduran tersebut hanya akan membuat hak rakyat terabaikan dan tidak demokratis.
Baca juga:
- KPAI Minta Pemerintah Pastikan Anak Yatim Piatu akibat COVID-19 Terima Bantuan
- Anak Yatim Piatu karena COVID-19, Mensos Risma: Saya Sudah Bicara dengan Ibu Menkeu agar Bisa Didukung dari Anggaran
- Wagub Jateng Taj Yasin Ajak Warga Jadi Orang Tua Asuh Anak Yatim Piatu COVID-19
- Viral Video Muhammad Kece Diduga Hina Islam, Menag Yaqut Merespons, Ingatkan Bisa Dipidana
Selain itu, kata dia, ada juga perpanjangan masa jabatan baik eksekutif/yudikatif yang melanggar UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, sudah ditentukan masa jabatan kekuasaan hanya 5 tahun.
“Preseden yang tidak baik bagi demokrasi kita karena demokrasi yang sehat ada sirkulasi kekuasaan per 5 tahun dan melibatkan rakyat,” tegas Ketua DPP PKS itu.
Karenanya, legislator DKI Jakarta itu menilai masyarakat Indonesia perlu menolak perpanjangan masa presiden. Kecuali, kata dia, aturan tersebut memang ada payung hukumnya.
“PKS akan istiqomah untuk menjaga per 5 tahun. Kami akan lakukan sirkulasi kepemimpinan, cukup 2 kali masa jabatan presiden,” kata Mardani.