ICW: Hukuman Seumur Hidup Saja Tak Cukup untuk Juliari Batubara
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Juliari Peter Batubara. Sebab, tindakannya atas dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) merugikan masyarakat.
"ICW mendesak agar majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi bansos dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Juliari P Batubara," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus.
Kurnia juga memaparkan empat alasan utama dari desakan tersebut. Pertama, Juliari yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat," kata Kurnia.
Kedua Juliari melakukan dugaan korupsi di masa pandemi COVID-19. Padahal, saat itu masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.
"Praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat," ungkapnya.
Ketiga Juliari sampai saat persidangan terakhir tidak pernah mengakui perbuatannya. Padahal, semua terdakwa penyuap yaitu Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari.
Terakhir, pemberian hukuman yang berat bisa menjadi cerminan bagi pihak lainnya. Sehingga, tidak ada yang berani melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19.
"ICW juga turut mengingatkan majelis hakim bahwa Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa Hakim wajib memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Maka dari itu, keadilan bagi korban korupsi bansos harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Juliari," papar Kurnia.
Bahkan, kata dia, dengan melihat perbuatan Juliari, hukuman seumur hidup saja tidak cukup. Majelis hakim, kata dia, juga harus menambahkan pidana lainnya seperti uang pengganti dan pencabutan hak politik.
"Hukuman seumur hidup penjara tidak cukup untuk mantan pejabat korup seperti Juliari," kata dia.
Ada pun, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19. Tuntutan ini diajukan karena ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari 10 perusahaan penyedia bansos sembako.
Baca juga:
- DPRD Tempat Calon Ibu Kota Baru Undang Waskita Bahas Pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan
- Kabar Gembira dari Kementerian PUPR: Program Padat Karya Sukses Beri Pekerjaan 755.816 Orang, 61 Persen Target Tercapai
- Bukan Mau Saingi PLN dan Telkom, Jasa Marga Ternyata Cuma Bisnis Infrastruktur Fiber Optic di Tol Trans Jawa
- Adhi Karya Menangkan Proyek Jalan Tol Cisumdawu Paket 5A
Tak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,5 miliar sebagai hukuman tambahan.
Jika Juliari tak bisa membayar uang pengganti, nantinya harta kekayaan miliknya akan dilelang untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Bila hasil lelang harta kekayaannya tak mencukupi, maka dia bisa dijatuhi hukuman tambahan selama dua tahun.
Kemudian, mantan politikus PDI Perjuangan ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.