Hari Ini Kota Jambi Baru Terapkan PPKM Level 4
JAMBI – Kota Jambi baru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk menuju daerah itu. Satuan Tugas (satgas) COVID-19 Kota Jambi yang akan menegakan aturan tersebut mulai Minggu (22/8), pukul 00.00 WIB,.
"Ada 400 pasukan yang mengawal penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi dari tanggal 23-29 Agustus 2021, terdiri dari pasukan penyekatan, pasukan patroli dan pasukan-pasukan organik lainnya," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengutip Antara, Minggu 22 Agustus.
Penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi untuk menekan laju penularan kasus aktif dan angka konfirmasi COVID-19 di daerah itu, dengan membatasi mobilitas warga, mobilitas keluar masuk Kota Jambi, dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Selama penerapan PPKM level 4 di Kota Jambi, sejumlah aktivitas sosial masyarakat ditutup sementara waktu, di antaranya kegiatan belajar mengajar, hiburan malam, usaha non-esensial meliputi toko pakaian hingga "showroom" kendaraan bermotor.
Baca juga:
- Intelijen Ungkap Senjata Buatan AS yang Dikuasai Taliban, 2.000 Kendaraan Lapis Baja hingga Helikopter Black Hawk
- Israel Lancarkan Serangan Udara ke Damaskus dan Homs di Suriah
- Menlu Wang Yi Sebut Dunia Harus Dukung Transisi di Afghanistan, Taliban Bilang China Bisa Berkontribusi
- Taliban Minta para Imam Afghanistan Serukan Persatuan saat Salat Jumat Pertama
Selain itu, warung internet, kegiatan olahraga mandiri di dalam ruangan, area publik, kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan, resepsi pernikahan dan akad nikah, hajatan masyarakat, rapat, seminar, wisuda, dan pertemuan dalam skala besar.
"Pemerintah dari tingkat kelurahan, kecamatan, bhabinkamtibmas beserta polsek dan koramil sudah mulai membagikan sembako sebanyak 30.000 paket kepada masyarakat yang terdampak penerapan PPKM level 4, Dinas Sosial Kota Jambi juga telah menyiapkan cadangan 1.100 paket sembako untuk masyarakat yang tidak terdata," kata Syarif Fasha.
Selama penerapan PPKM level 4, pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, sedangkan penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil PCR H-2 dengan hasil negatif dan pengendara kendaraan bermotor wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen H-1 dengan hasil non-reaktif.