Ada Dugaan Korupsi di Pengadaan Alkes RSUD Sumbawa, Kejati NTB Bergerak Teliti Berkas Laporan
NTB - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengusut proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pengelolaan anggaran yang mengalir pada Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspelkes) tahun 2020 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan pengusutan dua item yang bersumber dari uang negara itu berdasarkan laporan.
"Memang benar ada pengaduannya kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut berdasarkan laporan masyarakat," kata Dedi di Mataram, Antara, Jumat, 20 Agustus.
Berkas laporan masih dalam proses telaah Tim Intelijen Kejati NTB.
"Iya, masih dalam telaah tim intel. Karena lokasinya ada di Sumbawa, jadi koordinasi juga dilakukan dengan pihak Kejari Sumbawa," ujarnya.
Dalam laporannya, diuraikan terkait pengadaan alkes DRX Ascend System yang nilainya mencapai Rp1,49 miliar. Ada juga Mobile DR senilai Rp1,04 miliar. Pengadaan barang dan jasa ini terlaksana dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Ada dugaan mekanisme itu berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16/2018 tentang PBJ Pemerintah.
Baca juga:
- Vaksinasi COVID Khusus Ibu Hamil di Tangerang Dosis Pertama Capai 600, Satgas: Targetnya 10.000 Orang
- Anies Prioritaskan Vaksin Moderna di Jakarta untuk Warga Pengidap Autoimun dan Komorbid
- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Semangati Ibu Hamil yang Ikut Vaksinasi
- Otto Hasibuan Sebut ICW Berniat Cemarkan Nama Baik Moeldoko Lewat Tudingan Berburu Rente
Selanjutnya untuk item pengelolaan anggaran yang mengalir pada jaspelkes. Muncul penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai yang didalamnya termasuk komponen jaspelkes.
Dalam laporannya, Direktur RSUD Sumbawa disebut mendapat keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan jaspelkes.
Dasar hukumnya itu mengacu pada Perdir RSUD Sumbawa Nomor 82/2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa. Padahal untuk pengaturan jaspelkes ini harus mengacu pada Permendagri Nomor 79/2018 tentang BLUD yang berisi tentang aturan pembagian remunerasi yang menggunakan peraturan kepala daerah, bukan peraturan direktur RSUD.
Sementara dalam Perdir RSUD Sumbawa sebelumnya, besaran jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur; 0,77 persen kinerja kabag TU; 0,73 persen kinerja kabid pelayanan; dan 0,5 persen kinerja kabid keperawatan.