Transformasi Digital Indonesia Lewat Layanan Komputasi Awan Google

JAKARTA - Raksasa teknologi Google, resmi mengoperasikan pusat data center pertamanya di Indonesia. Berbasis layanan Cloud Platform, Google siap membantu perusahaan dan startup di Indonesia mempercepat transformasi digital.

Dalam pidato virtualnya, CEO Google dan Alphabet Sundar Pichai mengatakan kehadiran Google Cloud di Jakarta, dirancang untuk kebutuhan penggunanya di Indonesia. Ini menjadi pusat data center ke-9 yang dibangun Google di Asia-Pasifik.

"Google Cloud hadir untuk mendukung transformasi digital Anda dengan teknologi yang sama, seperti produk kami lainnya seperti Google Search dan Gmail," ujar Pichai dalam keynote speechnya, Rabu 24 Juni.

Menurut Pichai, kehadiran langsung pusat data center ini akan memangkas latensi atau jeda proses akses data yang lebih rendah dalam menggunakan layanan Google Cloud. Di mana layanan ini telah tersebar di 24 region dan 27 zona di 17 negara yang ada di seluruh dunia. 

Melalui data center ini, Google Cloud memberikan lima layanan yang terdiri dari komputasi, database, storage dan keamanan, big data, dan networking. Tak hanya itu, pengguna layanan ini bisa memanfaatkan machine learning dan kecerdasan buatan (AI) untuk mencari solusi, hingga mengembangkan ide bisni dengan cepat dan mudah.

Langkah Google dengan menghadirkan pusat layanan data ini juga disambut baik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Diharapkannya, kehadiran pusat data berbasis Cloud ini, mampu mempercepat Indonesia dalam transformasi digital.

"Kehadiran pusat data ini dapat turut memperkokoh keamanan dan privasi data, meningkatkan kemajuan ekonomi digital. Di saat bersamaan juga mampu mempertajam penerapan berbagai macam teknologi digital seperti data analytics, AI, machine learning, dan sebagainya," jelas Johnny.

Layanan Google Cloud Platform (Google Cloud)

Di samping itu, Johnny juga menekankan keamanan dan kedaulatan data milik Indonesia, sekali pun memiliki akses komputasi awan yang ditawarkan oleh Google. "Pemerintah Indonesia telah menegaskan prinsip-prinsip utama dalam tata kelola data lintas negara, di antarnya prinsip lawfulness, fairness dan transparency."

Menurut Johnny, prinsip-prinsip tersebut penting untuk diterapkan dan telah menjadi bahan perbincangan dalam berbagai forum internasional, seperti forum International Telecommunication Union, World Economic Forum, G20 Digital Economy Task Force, maupun ASEAN-China Digital Economy Year. 

"Sebab pemerintah saat ini tengah bekerja bersama DPR RI dalam proses untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP," pungkas Johnny.