Panggil Pejabat Ditjen Pajak, KPK Dalami Gaji yang Diterima 2 Tersangka di Kasus Suap Pajak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran gaji yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR) untuk mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal pada Kamis, 19 Agustus kemarin.

"Irawan Afrizal (PNS Ditjen Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan), dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai pendapatan yang sah diantara gaji dari tersangka APA dan tersangka DR," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 20 Agustus.

Selain itu, KPK juga mendalami penyerahan uang yang dilakukan para wajib pajak dengan dua tersangka tersebut. Hal ini dilakukan dengan memeriksa dua orang konsultan pajak sebagai saksi.

"Veronica Lindawati dan Agus Susetyo yang merupakan konsultan pajak dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kesepakatan dan penyerahan sejumlah uang terhadap tersangka APA dan tersangka DR," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.