Firli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena Gunakan Helikopter Swasta untuk Kepentingan Pribadi

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena menggunakan helikopter berkode PK-JTO milik perusahaan swasta untuk kepentingan pribadinya, yaitu melakukan ziarah kubur makam orang di Baturaja.

Pelaporan ini dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan disampaikan melalui surat elektronik.

"MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli, Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni.

Atas tindakannya itu, MAKI menduga Firli melanggar kode etik. Karena, menurut Boyamin, perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh waktu empat jam perjalanan darat. 

Sehingga, Firli tak seharusnya menggunakan helikopter tapi bisa menggunakan mobil. "Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ungkapnya.

Merujuk Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada poin 27 pengaturan soal integritas, tiap pegawai KPK dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi," bunyi aturan tersebut.

Keyakinan Boyamin bahwa Firli menunjukkan gaya hidup mewah makin menjadi karena mengetahui helikopter yang digunakan mantan Deputi Penindakan KPK itu, berjenis helimousin. Sebab, helikopter ini pernah digunakan oleh motivator Tung Desem Waringin.

"Bahwa Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," tegasnya.

Diketahui, ini bukanlah kali pertama Boyamin melaporkan Firli. Sebelumnya, dia telah melakukan pelaporan karena menganggap Ketua KPK itu melanggar protokol COVID-19 karena tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak di Baturaja, Sumatera Selatan.