Terlibat Penjualan Senpi Revolver Rp7 Juta, Eks Pegawai Bank Perkereditan Rakyat Ditangkap Polisi
JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polsek Tebet menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan jual beli senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku berinisial RAG (32) merupakan mantan pegawai bank perkreditan rakyat di Jakarta.
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, tersangka ditangkap bertepatan saat peringatan HUT ke-76 RI, Selasa, 17 Agustus lalu di sebuah restoran cepat saji, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan.
"Ya, jadi yang bersangkutan itu adalah mantan pegawai bank perkreditan, salah satu bank perkreditan rakyat di Jakarta. Dia sudah mengundurkan diri sejak 2015," kata Alexander di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Antara, Kamis, 19 Agustus.
Penangkapan itu diawali dengan patroli siber yang dilakukan personel unit reskrim Polsek Tebet. Pelaku, kata Alexander, awalnya menawarkan senjata api rakitan tersebut melalui media sosial dengan harga Rp7 juta.
Kemudian yang bersangkutan melakukan proses transaksi kepada para penyidik tanpa diketahui oleh tersangka.
Baca juga:
- Begini Liciknya Hamzah Pasuri, Pantau Nasabah Bank dan Atur 2 Rekannya Nyolong Rp10 Juta di Mobil
- Dewas KPK Tak Pakai Keterangan Stepanus Usut Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
- KPK Dalami Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota Tanjungbalai
- Stepanus Penyidik KPK 'Makelar Kasus' Akui Terima Rp500 Juta dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad
"Yang perlu kami terangkan di sini adalah saudara RAG ini menjual senjata rakitan tersebut kepada kami, petugas sebesar Rp7.000.000," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa senjata tersebut memiliki kualitas yang cukup baik untuk meledakkan sebuah peluru sehingga dapat membahayakan masyarakat. Kepada penyidik, tersangka mengaku senjata tersebut dimiliki semenjak November 2020 dan baru pertama kali memperjualbelikannya.
Kendati demikian, lanjut Alexander, penyidik akan terus menelusuri lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana lainnya terkait jual beli senjata api tersebut.
"Tetapi kami tidak serta merta percaya dan kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.