Gratifikasi di Lampung Utara, KPK Usut Aliran Uang Lewat 3 Saksi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan aliran uang yang berasal dari pembayaran fee proyek di Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini dilakukan dengan memeriksa tiga orang saksi pada Rabu, 18 Agustus kemarin di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Tiga orang saksi yang diperiksa adalah wiraswasta bernama Wijaya Saleh; Syahbudin yang merupakan ASN; dan pihak swasta, Raden Syahril.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari berbagai fee proyek di Pemkab Lampung Utara yang disetorkan dan dikumpulkan oleh pihak yang terkait," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 19 Agustus.

Saat ini KPK memang sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Pengusutan ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan berawal pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah mereka tangani.

Meski begitu, KPK belum bisa memerinci kronologi dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Rincian terkait kasus dugaan gratifikasi ini akan disampaikan ketika adanya upaya paksa berupa penangkapan dan/atau penahanan.

Meski begitu, KPK mengajak masyarakat untuk aktif untuk mengawasi tiap proses pengusutan dugaan tindak rasuah di Lampung Utara ini.