Sederet Pembelaan Jaksa soal Hakim Cabut Dakwaan 13 MI Jiwasrya

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutukan dakwaan 13 Manajer Investasi (MI) Jiwasraya batal demi hukum. Sebab, penyusunan berkas dakwaan digabung dinilai memperumit dan bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

Menanggapi keputusan majelis hakim yang tertuang pada putusan sela, jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun sudah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut.

Perbaiki Dakwaan dan Perlawanan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dua skema untuk merespons putusan majelis hakim.

Untuk skema pertama yang akan dilakukan yaitu dengan memperbaiki penyusunan dakwaan atau memisahkannya. Kemudian, dakwaan yang sudah diperbaiki akan dilimpahkan kembali ke pengadilan.

"Penuntut umum akan menentukan sikap, apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan dilimpahkan kembali," ungkap Bima.

Sementara skema kedua dengan mengajukan upaya hukum. Nantinya, tim jaksa akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan majelis hakim tersebut.

"Melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan sesuai dengan 156 ayat 3 KUHAP ke Pengadilan Tinggi," kata Bima.

Waktu 7 Hari

Dalam menentukan sikap atau langkah yang akan diambil, tim jaksa memiliki waktu 7 hari. Waktu tersebut akan dihitung setelah salinan putusan sela diterima.

"Setelah menerima salinan putusan lengkapnya kami akan punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap," kata Bima.

Waktu yang diberikan itu, lanjut Bima, sesuai dengan Pasal 149 KUHAP. Di mana, dalam pasal itu menyebut 'Jaksa Penuntut Umum selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari dapat mengajukan perlawanan terhadap penetapan tersebut dan dalam waktu 7 (tujuh) hari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan perlawanan tersebut ke Pengadilan Tinggi'.

Nantinya, usai salinan putusan sela itu diterima, tim jaksa akan terlebih dahulu mempelajarinya dengan matang. Kemudian, baru menentukan sikap untuk mengajukan keberatan atau lainnya.

"Tentunya setelah kami menerima kami pelajari. Tapi sampai saat ini kami belum menerima sela lengkap," ujar Bima

Disusun Sesuai Aturan dan Profesional

Terlepas dari dua skema dan waktu menentukan sikap atas putusan majelis hakim, Bima menegaskan jaksa telah menyusun dakwaan sesuai aturan yang ada. Di mana, penyusunan merupakan kewenangan dari jaksa.

"JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam menyusun dakwaan tentu dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Bima.

"Serta telah sesuai kewenangan penuntut umum dalam melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam surat dakwaan yang diatur dengan tegas dalam pasal 141 huruf c Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sambungnya.

Menambahkan, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan penyusunan dakwaan sudah dilakukan secara profesional. Ketelitian dan sesuai fakta dikedepankan.

"Saya ingin Jelaskan bahwa profesional atau kecermatan jaksa atau ketelitian jaksa dalam pembuatan surat dakwaan ini sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh penuntut umum," kata Leonard.

Selain itu, Leonar kembali menekankan dalam keputusan penggabungan dalam penyusunan dakwaan juga sudah sesuai Pasal 141 huruf c KUHAP. Di mana, penuntut umum menilai para terdakwa saling berkaitan dalam kasus korupsi Jiwasraya.

"Beberapa perkara yang disampaikan 13 manajer investasi kalau kita perhatikan ini saling terkait dengan perkara yang saat ini sedang akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Jiwasraya persero," kata Leonard.

"Dan secara tegas petunjuk dari ketua Mahkamah Agung terkait pasal 141 KUHAP hal tersebut (penyusuanan dakwaan) merupakan kewenangan Jaksa atau penuntut umum," sambungnya.

Status Para Terdakwa

Kembali ke Bima, dia menekankan jika status hukum 13 manajer investasi dalam kasus korupsi Jiwasraya masih sebagai terdakwa. Meski, majelis hakim mencabut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau batal demi hukum.

"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima kepada wartawan, Rabu, 18 Agustus.

Status mereka masih sebagai terdakwa karena dalam putusan majelis hakim hanya mempermasalahkan teknis penyusunan berkas perkara. Karenanya materi pokok perkara tidak ada masalah apa pun.

"Karena putusan sela juga menyatakan bahwa hanya terkait masalah penggabungan berkas perkara," tandas Bima.