Hakim Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Proyek Masjid Sriwijaya

PALEMBANG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menolak semua eksepsi atau nota keberatan empat orang terdakwa kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi mengatakan eksepsi yang dilayangkan oleh penasihat hukum terdakwa ditolak kerena apa yang menjadi poin tuntutan tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Sahlan menjelaskan, dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa berisi mempersoalkan hasil audit tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap nilai kerugian negara dari pembangunan masjid didapat dari lembaga yang diragukan keakuratannya.

“Sehingga dakwaan JPU kabur, karena hasil audit negara yang tidak jelas,” kata dia dikutip Antara, Rabu, 18 Agustus.

Menurut mereka, audit yang akurat itu semestinya didapat dari lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari luar lembaga tersebut.

Tapi setelah majelis hakim mempelajari poin eksepsi tersebut, menurut penilaian majelis hakim, apa yang dilakukan penyidik adalah sah dan tidak ada aturan yang bertentangan.

“Sehingga eksepsi penasihat hukum tersebut tidak dapat diterima atau ditolak,” ujarnya.

Sedangkan majelis menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumsel sudah sesuai dengan syarat formal dan materiilnya.

Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Rabu, 25 Agustus pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Untuk membuktikan indikasi kerugian negara dari anggaran pembangunan masjid yang keluar pada tahun 2015 dan 2017 yang dilakukan empat orang terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.