Suami Istri Terdakwa Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique Rp164,2 Miliar Disidang di PN Banda Aceh
BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa pasal berlapis terhadap suami istri terdakwa investasi ilegal mencapai Rp164,2 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Nurhalma di Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Rabu, 18 Agustus.
Suami istri yang menjadi terdakwa tersebut yakni Safrizal dan Siti Hilmi Amarulloh. Keduanya didakwa dengan berkas terpisah.
Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai M Jamil. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Mukhlis Mukhtar.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari tempat mereka ditahan. Terdakwa Safrizal mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di kawasan Kahju, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Siti Hilmi Amarullog mengikuti persidangan dari Lapas Lhoknga, Aceh Besar.
Melansir Antara, Rabu, 18 Agustus, JPU mengatakan pada 2018, kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.
Investasi tersebut, kata JPU, ditawarkan Nurcahaya dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen. Saksi akhirnya menempatkan modalnya di perusahaan tersebut.
Karena saksi yakin dan sudah menikmati keuntungan didapat, maka berusaha mencari orang yang mau diajak menanamkan modalnya di Yalsa Boutique, kata JPU.
Beberapa bulan kemudian, kata JPU lagi, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya di Yalsa Boutique. Kedua terdakwa juga merekrut orang yang namanya reseller. Reseller tugasnya mencari para pemodal
"Hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai Rp164,2 miliar lebih melalui 204 reseller dengan anggota sekitar 19.566 orang," kata JPU.
JPU mengatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
- Hakim Cabut Dakwaan 13 MI Jiwasraya karena Rumit, Jaksa Bakal Revisi Hingga Tempuh Jalur Hukum
- KPK Ingatkan Kemensos Bantuan Sosial Berbentuk Barang Jangan Diteruskan
- Facebook, Instagram dan TikTok Blokir Akses Kelompok Taliban
- Koalisi Profesi Kesehatan Prihatin, Pemerintah Masih Belum Konsisten Prioritaskan Kesehatan Tangani Pandemi
Selain itu, JPU juga mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 37B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa Mukhlis Mukthar menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan 25 Agustus mendatang.