Bamsoet Serukan PPHN, Politikus Golkar: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak
JAKARTA - Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily menilai, tidak ada kebutuhan mendesak untuk melakukan pembahasan amendemen Undang-undang Dasar (UUD)1945, termasuk guna mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN).
"Lebih baik kita bekerja dengan sungguh-sungguh menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini," ujar Ace di Jakarta, Rabu, 18 Agustus.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu, yang perlu difokuskan seluruh pihak saat ini adalah penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi akibat dampak dari pandemi COVID-19.
"Arahkan energi bangsa kita ini pada upaya menghentikan penularan COVID-19 dan memulihkan kembali ekonomi kita sebagai dampak dari pandemi ini," tegasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo, menilai perlu ada perubahan Undang-Undang Dasar untuk mewadahi Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Karena itu, diperlukan amandemen secara terbatas terhadap UUD NRI 1945 khususnya penambahan wewenang MPR guna menetapkan PPHN.
“Proses perubahan UUD sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memilki persyaratan dan mekansime yang ketat. Oleh karenanya perubahan UUD hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya," ujar Bambang Soesatyo dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, 16 Agustus.
Bamsoet sapaan akrabnya mengklaim banyak pandangan masyarakat yang menginginkan adanya PPHN. Dia mengatakan perlu perubahan UUD 1945 untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN itu.
"Berbagai pandangan masyarakat menyatakan bahwa visi yang sama dalam rencana pembangunan nasional dan daerah baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang diperlukan," katanya.