Polda Aceh Tangkap 7 Penambang Ilegal

BANDA ACEH - Tim Polda Aceh menangkap tujuh penambang ilegal di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan, selain menangkap tujuh pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat.

"Para pelaku diduga menambang tanah uruk atau tanah timbun tanpa izin. Penangkapan para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim Unit I Subdit IV Tipidter," kata Kombes Sony Sanjaya dikutip Antara, Selasa, 17 Agustus

Adapun tujuh terduga pelaku tambang ilegal yang ditangkap tersebut yakni masing-masing berinisial IS (30), RD (46), IW (33), KS (46), AZ (43), RDH (25), dan HF (37).

Para pelaku, kata Kombes Sony, merupakan pemilik tambang, pekerja, maupun operator. Mereka ditangkap di tiga lokasi tambang berbeda di Kabupaten Aceh Besar.

"Ada tiga lokasi tambang yang ditindak. Setiap lokasi tambang didapati satu unit alat berat dengan merek berbeda. Bahkan di satu lokasi, alat beratnya sedang melakukan aktivitas tambang," kata Kombes Sony.

Saat ini, para terduga pelaku beserta seluruh alat bukti sudah diamankan ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal. Sebab, aktivitas tambang tanpa dilengkapi izin berbahaya baik bagi masyarakat maupun lingkungan.

"Itu sangat berbahaya. Penambangan ilegal merugikan masyarakat dengan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah juga dirugikan karena tidak ada pendapatan dari tambang tersebut," kata Kombes Sony.