Arab Saudi Kaji Vaksin Sinovac dan Sinopharm untuk Syarat Umrah
JAKARTA -Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menyampaikan, bahwa pemerintah Arab Saudi masih melakukan kajian terkait penggunaan dua vaksin virus corona (COVID-19) asal China, Sinovac dan Sinopharm bagi para jemaah umrah.
“Untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm yang digunakan sejumlah negara, Kementerian Kesehatan Arab Saudi masih melakukan kajian. Dalam waktu dekat, akan dirilis hasilnya secara resmi,” ujar Endang dalam keterangannya, Jumat, 13 Agustus.
Informasi tersebut didapatkan usai acara pertemuan dengan Deputi Urusan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Dr. Abdulaziz Wazzan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Endang menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan setempat terkait hasil kajian tersebut.
Nantinya, kata dia, akan menghasilkan keputusan, apakah calon jemaah umrah dari negara lain, termasuk Indonesia yang sudah memperoleh 2 dosis vaksin tersebut sudah bisa masuk ke Saudi untuk umrah atau tidak.
“Atau masih perlu diberikan 1 dosis lagi (booster) dari 4 vaksin yang digunakan Saudi, atau bagaimana,” kata Endang.
Baca juga:
- Soal Vaksin Sinovac dan Sinopharm Jemaah Umrah, Pihak Suadi Arabia Lakukan Kajian
- Pusat Bumi dan Tarikan Magnet Jadi Alasan Pesawat Tak Bisa Melintas di Atas Ka'bah, Benarkah?
- Arab Saudi Buka Umrah untuk Anak Usia 12-18 Tahun yang Telah Menerima Dua Dosis Vaksin COVID-19
- Belum Divaksin COVID-19, Pekerja di Arab Saudi Bakal Dipotong Hak Cutinya
Soal vaksin, kata Endang, bukan bertujuan untuk kepentingan ekonomi dan bisnis semata. Tapi, Pemerintah Arab Saudi lebih memprioritaskan keselamatan dan kesehatan jemaah umrah di masa pandemi.
Endang menambahkan, Kemenag RI terus berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Kemenlu RI untuk membahas bersama masalah penggunaan vaksin ini. “Sementara Sinovac dan Sinopharm saat ini sudah diakui WHO," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengizinkan jemaah internasional untuk melakukan ibadah umrah 1443 Hijriah dengan beberapa persyaratan protokol kesehatan mulai 10 Agustus 2021. Namun, Indonesia bersama 8 negara lain tidak bisa melakukan penerbangan langsung ke tanah suci.
Dalam ketentuan terbaru, jemaah dari 9 negara tersebut diwajibkan transit untuk melakukan karantina di negara ketiga selama 14 hari sebelum tiba di Arab Saudi. Diantaranya, India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.