Klarifikasi Kemenkeu soal Kabar Kenaikan Biaya Penanganan COVID-19 hingga Rp905,2 Triliun

JAKARTA - Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang menyebut biaya penanganan COVID-19 di Indonesia melonjak hingga Rp905,2 triliun. Ditegaskan, biaya penangangan COVID-19 memang mengalami perubahan dari Rp677 triliun menjadi Rp695,2 triliun.

Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan untuk menangani dampak kesehatan, jaminan sosial, dan stimulus dunia usaha, pemerintah berencana melakukan penyesuaian biaya penanganan COVID-19 menjadi Rp695,2 triliun, bukan Rp905,2 triliun.

"Melengkapi pernyataan dalam akun media sosial Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, kami sampaikan bahwa pemerintah terus menyiapkan dan menjalankan langkah-langkah penanganan dampak pandemi COVID-19 secara komprehensif," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 19 Juni.

Adapun rincian anggarannya, yakni Rp87,55 triliun untuk anggaran kesehatan, anggaran perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, untuk sektor UMKM sebesar Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi menjadi Rp53,57 triliun, dan dukungan sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp106,11 triliun.

"Dengan kata lain, terdapat kenaikan kebutuhan pembiayaan yang diperkirakan sebesar Rp905,2 triliun, yaitu dari semula Rp741,8 triliun menjadi Rp1.647,1 triliun," katanya.

Yustinus menjelaskan, perubahan ini dimaksudkan untuk menyerap kebutuhan masyarakat yang dinamis dan mengantisipasi dampak pagebluk, dan terus dibahas di internal pemerintah dan bersama-sama dengan Badan Anggaran dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan final akan dituangkan dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

"Sebagai konsekuensi penambahan biaya untuk menangani COVID-19 ini, defisit APBN tahun 2020 pun diperkirakan melebar, dari semula defisit sebesar 1,76 persen atau sebesar Rp307,2 triliun menjadi Rp5,07 triliun atau Rp852 triliun dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020, dan defisit baru diperkirakan sebesar 6,34 persen atau Rp1.039,2 triliun," jelasnya.

Menurut Yustinus, pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus berkomitmen mencermati setiap perubahan yang terjadi, menyerap dan mendengarkan aspirasi publik, dan mendiskusikan rencana, serta langkah-langkah  yang akan diambil dengan seluruh pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, dia menegaskan, APBN 2020 dipastikan disusun dan diimplementasikan secara kredibel, transparan, dan akuntabel, serta diabdikan untuk kepentingan rakyat.

"Dukungan, masukan, dan kritik seluruh elemen masyarakat amat bermanfaat bagi terselenggaranya pelayanan publik dan penanganan pandemi yang lebih baik," katanya.