Pemerintah Masih Tanggung Biaya Pasien COVID-19, Hingga September Sudah Dibayar Rp23 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa biaya pertanggungan pasien COVID-19 masih tetap ditanggung oleh negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jumlah anggaran yang dikucurkan pemerintah tercatat semakin melandai seiring dengan tingkat penyebaran pandemi yang lebih terkendali.

“Pembayaran klaim pasien COVID-19 sampai dengan 16 September adalah sebesar Rp23,8 triliun,” ujarnya ketika memberikan pemaparan kepada awak media beberapa waktu lalu.

Menurut Menkeu, dana tersebut diambil dari alokasi PC-PEN 2023 klaster penanganan kesehatan. Selain untuk membayar biaya perawatan pasien, klaster kesehatan juga mencakup insentif tenaga kesehatan (nakes) Rp2,6 triliun, pengadaan vaksin Rp1,7 triliun, insentif perpajakan kesehatan Rp1,5 triliun, dan dukungan APBD untuk penanganan pandemi Rp8,2 triliun.

“Realisasi klaster kesehatan sudah sebesar Rp38,4 triliun atau 31,4 persen dari pagu Rp122,5 triliun,’ tuturnya.

Adapun, dua klaster lainnya adalah perlindungan masyarakat dengan serapan Rp100 triliun (64 persen dari pagu Rp154,7 triliun) dan klaster penguatan pemulihan ekonomi yang terealisasi Rp76,4 triliun (42 persen dari pagu Rp178,3 triliun).

Sehingga, secara keseluruhan PC-PEN 2023 terserap Rp214,9 triliun atau setara 47,2 persen dari alokasi anggaran Rp455,6 triliun.

“Di tengah risiko ketidakpastian global yang eskalatif, peran APBN sebagai shock absorber perlu dijaga agar berfungsi optimal. Program PC-PEN akan terus responsif dan bersifat antisipatif,” tutup Menkeu Sri Mulyani.