Ditahan Lagi 30 Hari, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pertanyakan Kapasitas Wakil Ketua PT DKI Jakarta
JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan untuk membebaskan Rizieq Shihab. Kali ini kuasa hukum mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Azis Yanuar memiliki celah melakukan manuver.
Azis Yanuar melihat adanya malaadministrasi dalam proses hukum Rizieq Shihab. Dia menganggap Wakil Ketua PT DKI Jakarta, tidak berkompeten memutuskan kliennya ditahan selama 30 hari.
Kata Azis, semestinya penetapan itu dilakukan majelis hakim. Oleh karena itu pihaknya akan melapor ke Komnas HAM hingga ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami protes keras. Ini pelanggaran malaadministrasi. Kami akan proses ke KY dan kemudian kita kirimkan hari ini berturut-turut hingga Senin kita kirim ke ketua MA, Badan Pengawas MA, dan komisi III. Dan ini ada pelanggaran HAM juga. Kami akan adukan ini Komnas HAM. Kami adukan ini," kata Aziz di daerah Matraman, Jakarta Pusat, Kamis 12 Agustus.
Baca juga:
Aziz menjelaskan, hukuman penjara bagi Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung seharusnya sudah selesai pada 8 Agustus 2021, berdasarkan putusan banding di PT DKI Jakarta.
Dengan demikian, sambung Azis, Rizieq sudah bebas pada Senin 9 Agustus, tiga hari yang lalu.
Namun Azis mempertanyakan mengapa putusan itu tidak berjalan semestinya, bahkan adanya penambahan waktu penahanan Rizieq selama 30 hari.
Azis heran, dia menilai putusan tersebut cacat hukum dan potensial malaadministrasi.
"Kami dan Habib Rizieq sudah antisipasi apapun usaha kita, kita tahu bahwa habib tak akan dibebasin apapun caranya. Kami sudah tahu itu. Kami tak kaget sebenarnya," kata dia.
Sesuai KUHAP, Azis menganggap penetapan penahanan harus diputuskan oleh majelis hakim yang menangani banding perkara kasus RS Ummi.