Mal Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen, APPBI: Sebenarnya Belum Bisa Meringankan Beban Berat Kami
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyambut baik pelonggaran pada perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 kali ini. Pasalnya, pemerintah kembali mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang beroperasi setelah tutup lebih dari sebulan.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan bahwa pelonggaran ini masih belum bisa meringankan beban pengelola mal. Sebab, mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.
"Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat, kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama satu setengah tahun. Khususnya selama tidak beroperasional lebih dari lima pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level," katanya saat dihubungi VOI, Kamis, 12 Agustus.
Karena itu, kata Alphonzus, APPBI berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif. Ia berharap secepatnya pula wilayah lain ataupun kota-kota lainnya dapat mendapat pelonggaran.
"Sehingga semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro," ucapnya.
Alphonzus mengatakan dengan diperbolehkannya kembali pusat perbelanjaan beroperasional maka banyak sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan juga akan tertolong dari kesulitan.
"Selama ini mereka kehilangan pelanggan yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak bekerja selama pusat perbelanjaan ditutup," katanya.
Baca juga:
- Gibran: Pelonggaran di Mal Tunggu Persetujuan Satgas COVID-19
- Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, APPBI: 85 Persen Mal Siap Gunakan QR Code untuk Screening Pengunjung
- Pengusaha Mal Yakin Ekonomi di 2022 Jauh Lebih Baik dari Tahun Ini: Vaksinasi Jadi Pendorong
- WNA Tetap Bisa Masuk Mal Tanpa Pakai Aplikasi Sertifikat Vaksin PeduliLindungi
Tak hanya itu, Alphonzus juga berharap persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi nasional.
"Sehingga pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity dan Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mulai mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi di sejumlah kota meski masih PPKM Level 4 untuk uji coba. Sebanyak 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai dibuka dengan protokol kesehatan.
Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10 hingga 16 Agustus 2021. Pelaksanaan uji coba mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Namun, untuk anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke mal.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.