Polisi Amankan 16 Warga saat Judi Dadu di Solo, 4 Orang Jadi Tersangka

SOLO - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta mengamankan 16 warga yang diduga terlibat kasus judi dadu di kawasan Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah.

Empat orang ditetapkan tersangka karena terlibat perjudian dadu, dan 12 orang lainnya sebagai saksi.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat (pekat) judi dadu tersebut, berawal saat pasukan Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah guna antisipasi kerawanan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Surakarta, Rabu, 11 Agustus.

Tim Samapta saat patroli mendapat laporan atau aduan masyarakat dari call center yang menyebut di lokasi Jajar, Laweyan, Solo sedang berlangsung perjudian dadu. Pihaknya kemudian bergerak menindaklanjuti aduan tersebut menuju lokasi sesuai dari pelapor masyarakat.

Di lokasi, sedang terjadi perjudian dadu dengan taruhan uang. Tim berhasil mengamankan 16 orang dan barang bukti yang ada di lokasi untuk diamankan serta dibawa ke Mako Polresta Surakarta. Setelah didata langsung dilimpahkan ke satuan reskrim guna pemeriksaan untuk proses hukum yang berlaku.

Selain mengamankan 16 warga yang ada di lokasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu set mata dadu, satu buah paito, satu tatakan, satu buah tempurung kelapa dan tatakan, serta uang tunai total Rp630.000. Semua diserahkan ke Satuan Rekrim untuk proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika menjelaskan dari 16 warga yang diamankan, terdiri empat orang ditetapkan tersangka karena terlibat judi, dan 12 orang lainnya sebagai saksi.

Keempat tersangka itu, yakni berinisial SR (57), warga Karangasem Solo, TK (56), warga Karangasem Solo, KR (40), warga Karangasem Solo, dan RH (41), warga Karangasem Solo, kini ditahan di Mapolresta Surakarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kasus judi ini, sebagai bandar dadu yakni SR, sedangkan tiga lainnya sebagai pemasang. Keempatnya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Kasat Reskrim dikutip Antara, Kamis, 12 Agustus.

Pelaku judi tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp25 juta.