Main Keroyok, 3 Anggota Perguruan Silat di Jember Jadi Tersangka

JEMBER - Kasus kekerasan antar perguruan silat di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali terjadi. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Kapolsek Ambulu, AKP M Sudariyanto mengatakan, konflik dipicu hal sepele dari segelintir pemuda, antara perguruan silat PSHT dan IKSPI Kera Sakti. 

"Hanya saling sapa saat bertemu di jalan. Salah satu tidak terima, dan menantang berkelahi, hingga muncul penganiayaan," ujar Sudariyanto, Kamis 12 Agustus.

Tiga pesilat yang ditangkap yakni MRA (21), KRD (18), dan MNH (16). Semua merupakan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. Dari ketiga tersangka, MNH masih berstatus pelajar.

"Satu pelaku yang masih Anak-anak, kami menerapkan sesuai UU Peradilan Anak," jelasnya.

Peristiwa ini terjadi di lapangan Dusun Karangtemplek, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Sabtu, 7 Agustus malam.  

Awalnya, ketiga pelaku MRA, KRD, dan MNH secara kebetulan berpapasan dengan tiga korban dari IKSPI Kera Sakti, yakni Y, D dan Y warga Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. 

Ketiga pesilat dari IKSPI Kera Sakti naik motor berboncengan sedang menuju warung untuk makan.

Saat perjalanan ke warung, salah satu kelompok perguruan, ada yang saling mengenal dan saling sapa, antara MNH dan D. Namun saling sapa tersebut ternyata memicu ketersinggungan dari pesilat PSHT.

"Mereka saling sapa di jalan, dan ternyata membuat tiga PSHT tersinggung. Mereka lalu mencegat kepulangan korban dari warung. Begitu bertemu, tiga pesilat PSHT itu menantang pesilat Kera Sakti untuk berkelahi," paparnya.

Saat kembali bertemu, ketiga pelaku terutama menganiaya D. Sementara dua korban lain berhasil melarikan diri. Setelah tuntas melakukan penganiayaan, ketiga pelaku meninggalkan korban di lapangan. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ketiga korban melapor ke Polsek Ambulu pada Minggu, 8 Agustus.

Para pelaku kemudian ditangkap polisi dari rumah masing-masing. Polisi sempat menawarkan damai, namun korban meminta ada penegakan hukum terhadap pelaku.

"Kita tawarkan mediasi, namun korban menolak sehingga kita lanjutkan ke proses hukum dengan penetapan tersangka," ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.