Gadis 15 Tahun Asal Mukomuko Diculik Sejak 14 Juli, Pelaku Sembunyikan di Rumah Orang Tua dan Paman
MUKOMUKO - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menangkap pemuda berinisial HN karena diduga membawa kabur anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Ini kasus penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan orang tua korban bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun diculik sejak tanggal 14 Juli 2021," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi dalam keterangan di Mukomuko, Antara, Kamis, 12 Agustus.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban ke Unit PPA Satuan Reskrim Mukomuko. Dipimpin KBO Reskrim Ipda Kurtani, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui, HN berada di rumah orang tuanya di Penyambungan Mandailing Natal. Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke kediaman orang tua dan ternyata pelaku sudah tidak berada di tempat bersama korban.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari orang tua, pelaku menuju Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 200 kilometer dari rumahnya.
Baca juga:
- Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Gunakan Hotel Bekas Isolasi Pasien COVID-19
- Pernah Ditindak Langgar PPKM, Hotel di Kebayoran Lama Diduga Jadi Tempat Prostitusi
- KPK Ungkap Temuan Dokumen Pencairan Dana Tanah Munjul Hingga Rp1,8 Triliun
- Gerak KPK Dalami Pembahasan Anggaran di DKI untuk Usut Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Selanjutnya tim menuju Kecamatan Lingga Bayu dan melakukan koordinasi dengan Polsek Lingga Bayu untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Kemudian pada hari keempat baru diketahui keberadaan pelaku bersama korban di Desa Simpang Durian, Dusun Batang Lobung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Ternyata pelaku di rumah pamannya dan pelaku bekerja harian di perkebunan sawit selanjutnya tim melakukan penangkapan pelaku yang bersama korban saat pulang dari perkebunan sawit.
Akibat perbuatannya, HN teramcam dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.