24 Remaja Mesum di Hotel Digaruk Satpol PP Bogor, Kondom dan Transaksi Pesan Instan Jadi Bukti
BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dan diduga terkait praktik prostitusi.
Mereka diamankan saat merazia sebuah hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Jalan RE Martadinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus malam kemarin.
Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan chat pada telepon seluler pasangan muda-mudi tersebut.
Pasangan muda-mudi tersebut, kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel yang dirazia, dan menduga ada praktik prostitusi.
"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila," ucap Agustiansyah dikutip dari Antara, Kamis, 12 Agustus.
Menurut Agustiansyah, ketika dilakukan razia, tim gabungan mendapati ada 24 pasangan bukan suami-istri di dalam kamar hotel. "Kita menjaga agar dalam situasi pandemi COVID-19 ini semua bisa taat pada aturan,” katanya lagi.
Baca juga:
- Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Gunakan Hotel Bekas Isolasi Pasien COVID-19
- Pernah Ditindak Langgar PPKM, Hotel di Kebayoran Lama Diduga Jadi Tempat Prostitusi
- KPK Ungkap Temuan Dokumen Pencairan Dana Tanah Munjul Hingga Rp1,8 Triliun
- Gerak KPK Dalami Pembahasan Anggaran di DKI untuk Usut Dugaan Korupsi Tanah Munjul
Agus menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online. "Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini."
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda-mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.
"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” katanya pula.