Kota Bogor Perpanjang Kebijakan Ganjil-genap
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor melanjutkan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor. Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga, bersamaan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di aglomerasi Jabodetabek.
"Kebijakan ganjil-genap ini diperpanjang untuk menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang masih menetapkan Kota Bogor berada pada PPKM Level 4," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Bima Arya, Rabu, dilansir Antara.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin, 9 Agustus malam, secara virtual mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali pada 10-16 Agustus 2021.
Kota Bogor bersama daerah lainnya dalam aglomerasi Jabodetabek, ditetapkan masih berada pada PPKM Level 4, juga diperpanjang pelaksanaan PPKM-nya.
Menurut Bima Arya, perpanjangan ganjil-genap di Kota Bogor diputuskan setelah melalui musyawarah dengan unsur forkopimda, khususnya Kapolresta Bogor Kota.
"Perpanjangan pelaksanaan ganjil-genap ini sesuai dengan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bogor, yakni setiap hari pada 10-16 Agustus 2021," katanya pula;
Sedangkan aturan pelaksanaan ganjil-genap serta lokasi titik check point yang diberlakukan masih sama dengan sebelumnya. "Nanti, pada akhir pekan akan dievaluasi lagi oleh Polresta Bogor Kota dalam rapat Satgas COVID-19," katanya lagi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini adalah gerakan disiplin masyarakat, untuk menahan diri selama satu hari.
Baca juga:
- Jakarta Diprediksi Tenggelam, Anies: Menghentikan Reklamasi Adalah Langkah yang Tepat
- 1.678 Pasien COVID-19 Masih Jalani Rawat Inap di Wisma Atlet
- Juliari Batubara Minta Hakim Akhiri Penderitaannya, KPK Yakin Dia Bersalah
- Masuk Kota Kasablanka Milik Konglomerat Alexander Tedja Kini Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Melalui kegiatan ganjil-genap ini, kata dia, masyarakat yang memiliki kegiatan di luar rumah dapat menahan diri satu hari saja, menyesuaikan dengan kendaraan bermotornya. Kendaraan yang diizinkan melintas di Kota Bogor adalah kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender.
"Melalui kebijakan ini, kami harapkan masyarakat bisa disiplin, menggunakan waktunya untuk berbelanja atau kegiatan lainnya ke luar rumah," katanya.
Susatyo menjelaskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor ini tujuannya bukan untuk membatasi kegiatan warga, tapi mengaturnya dengan menahan diri satu hari, guna menekan kasus positif COVID-19.