Juliari Batubara Minta Hakim Akhiri Penderitaannya, KPK Yakin Dia Bersalah
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa KPK terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19 Jabodetabek. Juliari disebut jaksa terbukti menerima suap atas bansos tersebut.
Namun, dalam pledoi yang disampaikan Juliari Batubara beberapa hari lalu, dia meminta hakim membebaskan dari semua tuduhan dan tuntutan Jaksa KPK. Sebab, kasus ini telah membuat dirinya dan keluarga menderita.
"Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor, Senin 9 Agustus.
Mantan politikus PDI Perjuangan ini juga menyinggung kondisi anaknya yang masih kecil dan butuh sosok seorang ayah. Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan dirinya.
"Dalam benak saya, hanya Majelis Hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya, yang sudah menderita bukan hanya dipermalukan, tetapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan terhadap saya dan keluarga saya akan berakhir tergantung dengan putusan dari Majelis Hakim Yang Mulia," papar Juliari.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Vaksin Kosong, Nakes EO Beri Pengakuan Haru: Sudah Vaksin 599 Orang, Minta Maaf Saya Lalai
- Semen Merah Putih Milik Konglomerat Martua Sitorus Mau IPO, Incar Dana Rp2,16 Triliun
- KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- Sydney Makin Kelam dan Kembali Catat Rekor Infeksi COVID-19, PM Australia: Pertarungan Sulit dengan Varian Delta
KPK tidak ambil pusing dengan permintaan Juliari kepada Hakim. Sebab KPK yakin dengan bukti-bukti yang ada, Juliari akan divonis bersalah oleh hakim.
"KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan jaksa penuntut umum," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.
Dia mengatakan pembuktian yang ada dalam uraian analisa yuridis JPU KPK juga sudah sesuai fakta persidangan. "Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum tersebut," tegas Ali.