Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Gunakan Hotel Bekas Isolasi Pasien COVID-19
JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek hotel Oyo Townhouse lantaran dijadikan tepat prostitusi online. Hotel itu sempat menjadi lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19.
"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih dibawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.
Dari penggerebekan yang dilakukan Senin, 9 Agustus, malam, belasan orang diamankan. Mereka merupakan petugas hotel, muncikari, dan para pekerja seks komersil (PSK).
Mirisnya, seluruh wanita yang dijadikan PSK merupakan anak dibawah umur.
"Yang diamankan supervisor, petugas front office, 2 muncikari, dan 8 anak korban dibawah umur," kata Tubagus.
Baca juga:
Hotel Isolasi
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, hotel Oyo Townhouse sempat menjadi isolasi mandiri para pasien COVID-19.
"Hotel pernah menjadi tempat karantina pasien COVID-19," ungkap Tubagus.
Tapi saat ini, 50 persen penghuni hotel digunakan untuk prostitusi online. Bahkan, satu kamar bisa diisi oleh empat sampai enam anak yang dijadikan PSK.
"Sampai saat ini masih kita dalami, masih kita lidik," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi bakal memeriksa pihak-pihak yang sudah diamankan. Nantinya, mereka bisa dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.