Banyak Pelanggaran Prokes, Pemkab Sampang Berlakukan UU Karantina Kesehatan
SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memutuskan penerapan pemberlakuan Undang-Undang Karantina Kesehatan, menyusul banyaknya pelanggaran penegakan disiplin protokol kesehatan.
"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan dikutip Antara, Senin, 9 Agustus.
Pemerintah, sambung dia, telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan.
Namun dalam realitanya, masih banyak warga yang abai terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan bahwa ditemukan ada sebagian warga yang menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi COVID-19.
Protes penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar protokol kesehatan memang telah dilakukan, bahwa sebagian diantara para pelanggar protokol kesehatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang.
Akan tetapi, sambung dia, hal itu tidak memberikan efek jera, sehingga masih ada warga yang melakukan pelanggaran, dan melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.
"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," katanya.
Menurutnya, elama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, pola penegakan hukum yang humanis justru kurang diperhatikan oleh masyarakat.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," kata dia.
Baca juga:
Salah satu isi dari pasal pada Undang-Undang Karantina Kesehatan itu dijelaskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.