SAMPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur mewajibkan para pengunjung objek wisata di wilayah itu sudah menjalani vaksinasi COVID-19 atau menunjukkan sertifikat telah divaksin melalui aplikasi "PeludiLindungi".
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Yuliadi Setiawan mengatakan langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus dalam rangka memperluas cakupan vaksinasi COVID-19.
"Setiap pengunjung siapa pun saja harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin, dan ketentuan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing pengelola objek wisata dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) di Kabupaten Sampang ini," katanya dikutip Antara, Senin, 11 Oktober.
Menurut Yuliadi, saat ini Kabupaten Sampang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 karena cakupan vaksinasi di daerah ini masih rendah.
"Sebenarnya, penyebaran COVID-19 di Sampang sudah melandai, tapi karena cakupan vaksinasi masih rendah, maka Sampang masuk ke level 3," ujar dia.
BACA JUGA:
Karena itu, sambung Yuliadi, para pengunjung objek wisata di Kabupaten Sampang harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes) guna menekan penularan COVID-19. Salah satunya wajib menunjukkan surat atau sertifikat vaksin COVID-19.
Selain objek wisata, yang juga perlu memberlakukan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 adalah rumah makan.
Pemkab juga meminta agar para pengelola mempersiapkan aplikasi Quick Response (QR) Code PeduliLindungi.
"Jadi, semua ini kita berlakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memperluas cakupan vaksinasi. Kita ingin Sampang segera bebas dari pandemi ini," sambung Yuliadi.