Nikita Mirzani Persilahkan Polres Demak Memeriksanya di Jakarta, Ada Kasus Apa?
JAKARTA - Mendengar kabar dirinya dilaporkan oleh Adam Malik ke Polres Demak, Jawa Tengah atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani memberikan jawaban lewat siaran langsung Instagram.
Abdul Malik melaporkan saudari Nikita karena merasa dirugikan atas tindakan di akun Instagramnya, yang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.
Nikita dikenakan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP. Adam Malik menjerat Nikita Mirzani dengan Undang-undang ITE. Atas laporan tersebut, Nikita Mirzani terancam hukuman 4 tahun penjara.
Baca juga:
Menanggapi laporan tersebut, Ibu tiga anak itu pun berseloroh tak mau datang ke Demak saat netizen yang bertanya apakah Nikita Mirzani akan memenuhi panggilan dari Polres Demak atau tidak.
Dengan santai Nikita Mirzani menjawab pertanyaan itu. "Enggak ada yang mau ke Demak. Lu aja orang Demak yang ke rumah gua," ujar Nikita Mirzani, Minggu, 8 Agustus.
Jika memang polisi ingin memeriksanya, Nikita Mirzani mempersilakan kepolisian dari Polres Demak datang ke rumahnya. Nikita Mirzani bahkan mengaku dengan senang hati menerima kedatangan mereka.