Pengelola SPBU yang Terbakar di Pangkep Terancam Sanksi Berat karena Lakukan Kesalahan Hingga Membuat Korban Jiwa
JAKARTA - Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) terancam mendapat sanksi berat bila terbukti melakukan kesalahan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hingga merenggut korban jiwa.
"Kami dari Pertamina Regional Sulawesi akan menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah dilakukan penyelidikan," tegas Senior Communication dan Relation Pertamina Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan terkait insiden kebakaran itu, di Makassar, Jumat malam.
Ia membenarkan SPBU itu terbakar sekitar pukul 15.25 WITA. SPBU tersebut dikelola Koperasi Karyawan (Kopkar), PT Semen Tonasa. Dan saat ini Operator dan pemilik SPBU sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam peristiwa kebakaran itu, satu unit mobil minibus jenis Avanza hangus terbakar beserta satu orang korban di dalamnya tewas terpanggang saat kejadian.
Pihak kepolisian tengah menyelidiki atas kasus itu.
Baca juga:
- Bermula dari Percikan Api di Mobil, SPBU di Pangkep Sulsel Ludes Terbakar: Anggota TNI dan Anaknya Jadi Korban
- Tutup Akses Jalan Rumah Tahfiz dengan Tembok, Anggota DPRD Pangkep Dipolisikan
- Akses Jalan Rumah Tahfiz yang Ditembok Anggota DPRD, Dibongkar Satpol PP
- Tiga Hektare Lahan di Aceh Tengah Terbakar
Hal ini berkaitan dengan adanya indikasi pelanggaran, karena pemilik kendaraan yang terbakar itu diduga sebagai pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamini, sebab bersangkutan mengisi BBM dalam jerigen yang ditemukan di atas mobilnya.
"Di dalam mobil ditemukan dua lakban jerigen. Saat ini prosesnya dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," ungkap Taufik.
Pihaknya mendukung penuh proses penyelidikan kepolisian, mengingat ada tindakan ilegal dan membahayakan nyawa manusia yang akan menimbulkan kerugian sangat besar bukan hanya pada SPBU maupun pengguna kendaraan lainnya.
"Sehingga kami dalam menjatuhkan sanksi kepada pemilik SPBU setelah proses penyelidikan terbukti benar melakukan tindakan ilegal. Maka sanksi berupa dihentikan penyaluran BBM secara permanen atau tidak akan menyalurkan premium," tegasnya.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat jika menemukan hal serupa, segera laporkan. Untuk pengisian BBM dengan jerigen dapat dilakukan apabila memiliki surat dinas. Untuk itu bagi masyarakat agar dapat berhati-hati dalam mengisi BBM.
Sebelumnya, insiden kebakaran SPBU di Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep mengakibatkan tiga korban masing masing anggota TNI Serka Yarman (35) diketahui personil Kodim 1421 Pangkep (pemilik mobil), Habib Ashar (8) dan Muh. Alif (15) merupakan keponakan Serka Yarman meninggal dunia terbakar di dalam mobil.