Bagikan:

BANDA ACEH - Lahan seluas 3 hektare di dua desa wilayah dataran tinggi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, dilaporkan terbakar.

"Kebakaran lahan itu terjadi di dua desa di Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah," kata Kepala Pelaksana BPBA Ilyas dalam keterangan Pusat Data dan Informasi Aceh dikutip Antara, Jumat, 6 Agustus.

Dia menjelaskan kebakaran lahan warga itu terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB dan 14.50 WIB di dua lokasi, yakni Desa Kampung Bewang, Kecamatan Bintang dan Desa Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen.

Dampak dari kejadian itu, kata Ilyas, luas lahan yang terbakar di Desa Bewang sekitar satu hektare dan luas lahan yang terbakar di Desa Mongal sekitar dua hektare.

"Kronologi kejadian masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Tidak ada laporan korban dan korban jiwa dalam peristiwa ini," katanya.

Menurut dia, BPBD Aceh Tengah mengerahkan satu unit pemadam kebakaran (damkar) ke Desa Bewang untuk melakukan pemadaman api. Sedangkan dua unit damkar dikerahkan ke lokasi karhutla di Desa Mongal.

Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Sultan Iskandar Muda Aceh Besar menyatakan sensor modis dari Satelit Tera, Aqua dan Suomi NPP mendeteksi sembilan titik panas yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota, pada Jumat.

“Hasil pantauan titik panas pada 6 Agustus 2021 sejak pukul 00.00-16.00 WIB bahwa terdapat sembilan titik panas di wilayah Aceh, dengan tingkat kepercayaan sedang," kata Koordinator Data dan Informasi BMKG Kelas I Sultan Iskandar Muda Aceh Besar Zakaria Ahmad.

Titik panas itu terdeteksi masing-masing satu titik di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Pananggalan, Subulussalam, Muara Tiga, Pidie, Trumon, Aceh Selatan dan lima titik panas di Aceh Tengah yakni satu titik Atu Lintang dan empat titik di Kecamatan Silihnara.

Zakaria menjelaskan titik panas dengan tingkat kepercayaan sedang tersebut artinya belum dapat dipastikan titik panas tersebut adalah titik api.

Kendati demikian, lanjut Zakaria, warga tetap diminta waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan. Warga dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.

“Kalau titik panas yang muncul sudah berwarna merah, tingkat kepercayaannya sudah pada kategori tinggi, itu kita perkirakan titik panas tersebut sudah berupa kebakaran,” katanya.