Pinangki Dipecat Tak Hormat, Segala Fasilitas Negara Ditarik
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah menarik fasiltas-fasilitas kedinasan yang sempat diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari. Meski sebelumnya Pinangki masih diberikan hak gaji sebesar 50 persen.
"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki telah ditarik, tidak dipegang oleh Pinangki lagi, sudah ditarik dari Pinangki," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 6 Agustus.
Sementara untuk pemberian gaji sebesar 50 persen bermula atas pemberhentian sementara terhadap Pinangki Sirna Malasari per 12 Agustus berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020. Di mana isi keputusan itu perihal status dan gaji dari Pinangki.
"Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang rincian sementara kepada Pinangki sebesar 50 persen dari tunjungan yang didapat," kata Leonard.
Baca juga:
Sebelumnya, Kejagung resmi memecat Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat sebagai jaksa. Pemecatan berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tertanggal 6 Agustus 2021.
"Keputusan jaksa agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," kata Leonard.
Keputusan pemecatan ini juga merujuk keputusan persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di mana, di tingkat pertama dan banding Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/pidsus-tpk/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021 dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Leonard.