Hindari NIK Terpakai Orang Lain, Komisi II DPR Usul Vaksinasi COVID-19 Gunakan e-KTP
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengusulkan penggunaan e-KTP atau KTP elektronik sebagai syarat administrasi pelaksanaan vaksinasi. Langkah tersebut, menurutnya, untuk menghindari Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan orang lain untuk vaksinasi COVID-19.
"Kemendagri perlu buat surat atau koordinasi ke semua instansi untuk tidak melayani seorang yang masih menggunakan KTP manual," ujar Junimart Girsang, Kamis, 5 Agustus.
Baca juga:
- Sempat Gagal Vaksin Akibat NIK Dipakai WNA, Dirjen Dukcapil: Pak Wasit Sudah Divaksin
- Kemendagri: Aktivitas Orang Asing di Indonesia Perlu Diawasi
- Komisi II DPR: Mendagri dan Kapolri Harus Tindak Tegas Belasan Camat di Tegal yang Kumpul dan Karaoke Tanpa Masker
- Kemendagri: Keputusan PPKM Level 3 dan 4 Bakal Diumumkan Langsung oleh Presiden
Junimart mengungkapkan, telah menanyakan kepada Kemendagri terkait adanya temuan NIK ganda saat digunakan warga. Hal ini disebabkan masih ada yang menggunakan KTP non-elektronik saat mengurus keperluan.
"NIK ganda terjadi karena NIK yang di-input oleh instansi masih memakai KTP manual, belum KTP-e. Kalau KTP manual dipakai bisa ganda, namun kalau digunakan KTP-e tidak mungkin ganda," kata Junimart Girsang.
Komisi II DPR, kata Junimart, juga telah menerima laporan dari Kemendagri dan akan membentuk Tim Integrator Data Kependudukan untuk mencegah terjadinya NIK ganda.
"Komisi II DPR RI mendukung upaya pemerintah dalam perbaikan sistem data kependudukan tersebut sehingga tidak berulang kejadian NIK ganda ketika seseorang ingin mengurus keperluannya," tandas Junimart Girsang.